MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN
TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (TIK) SMA/MA
KABUPATEN PANGKEP
PROVINSI SULAWESI SELATAN
MUKADIMAH
Dengan Rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa.
Kami guru TIK Kabupaten Pangkep, menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina,
meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme guru TIK, demi terbangunnya
masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang
Maha Esa serta berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Kami para
guru TIK bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk dengan
Anggaran Dasar Berdasarkan kesepakatan ini, dan dengan semangat “BELAJAR,
MENGAJAR DAN MENGABDI”, maka kami guru TIK Kabupaten Pangkep bersama-sama
membentuk organisasi profesi yang diberi nama MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN
TIK SMA/MA KABUPATEN PANGKEP, yang
disingkat MGMP SMA/MA TIK Kabupatan Pangkep yang memiliki
Anggaran Dasar sebagai berikut
BAB
I
NAMA
DAN DASAR PENDIRIAN
NAMA
Nama Organisasi profesi ini diberi
nama Musyawarah Guru Mata Pelajaran TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI SMA/MA Kabupaten Pangkep, yang kemudian disingkat MGMP TIK
SMA/MA Kabupaten Pangkep
Pasal 2
Dasar
Pendirian
MGMP TIK SMA/MA Kabupaten Pangkep
didirikan berdasarkan:
1.
Undang-undang
no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 41 Ayat 1.
2.
Permendiknas
nomor 41 tahun 2007 tentang Standar Proses.
3.
Pertemuan
guru TIK Kabupaten Pangkep Tanggal 11 Maret 2011.
BAB
II
KEDUDUKAN,
SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal
3
Kedudukan dan Sifat
1.
MGMP
TIK SMA/MA Kabupaten Pangkep berkedudukan di Kabupaten / Kota.
2.
MGMP
TIK SMA/MA Kabupaten Pangkep bersifat organisasi non-struktural, mandiri,
kekeluargaan, menganut prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh,
dan untuk guru yang menjadi anggota.
3.
MGMP
SMA/MA Kabupaten Pangkep bersifat sebagai forum komunikasi MGMP pada tingkat
kabupaten
Pasal 4
Tujuan
Tujuan organisasi profesi ini adalah :
1.
Memperluas wawasan dan pengetahuan guru
dalam berbagai hal, khususnya penguasaan subtansi materi pembelajaran,
penyusunan silabus, penyusunan bahan-bahan pembelajaran, strategi pembelajaran,
metode pembelajaran, memaksimalkan pemakaian sarana/prasarana belajar,
memanfaatkan sumber belajar, dan sebagainya.
2.
Memberi kesempatan kepada anggota
kelompok kerja atau musyawarah kerja untuk berbagi pengalaman serta saling
memberikan bantuan dan umpan balik.
3.
Meningkatkan pengetahuan dan
keterampilan, serta mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam pembelajaran yang
lebih professional bagi peserta kelompok kerja atau musyawarah kerja.
4.
Memberdayakan dan membantu anggota
kelompok kerja dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di sekolah.
5.
Mengubah budaya kerja anggota kelompok
kerja atau musyawarah kerja (Meningkakan pengetahuan, kompetansi dan kinerja )
dan mengembangkan profesionalisme guru melalui kegiatan-kegiatan pengembangan
profesionalisme ditingkat MGMP Kabupaten
6.
Meningkatkan mutu proses pendidikan dan
pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.
7.
Meningkatkan kompetensi guru melalui
kegiatan-kegiatan di tingkat MGMP Kabupaten
BAB III
ORGANISASI
Pasal 5
Struktur, Susunan dan Fungsi Organisasi
Struktur organisasi, susunan pengurus dan fungsi pengurus Forum MGMP TIK SMA/MA
Kabupaten Pangkep diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB
IV
KEPENGURUSAN
Pasal
6
Masa
Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus
1.
Periode Jabatan Pengurus adalah 2 (dua)
tahun.
2.
Pengurus
dipilih langsung oleh Anggota.
3.
Tata
cara pemilihan Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Syarat Keanggotaan
Anggota MGMP
TIK SMA/MA Kabupaten Pangkep adalah Guru yang mengajar mata pelajaran TIK di
Kabupaten Pangkep di bawah naungan Dinas Pendidikan, olahraga dan pemuda dan
Kementerian Agama.
Pasal 8
Hak dan Kewajiban Anggota
Hak anggota adalah:
1.
Mengikuti pendidikan dan pelatihan.
2.
Mendapat
bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.
3.
Dipilih dan memilih pengurus untuk
menjalankan organisasi.
4.
Mengajukan usulan untuk kemajuan
organisasi.
Kewajiban anggota adalah:
1.
Mengupayakan
tercapainya tujuan organisasi
2.
Mematuhi
aturan dan putusan organisasi
3.
Menjaga
martabat dan kehormatan profesi
BAB VI
KEGIATAN
Pasal 9
Untuk mencapai
tujuan pada pasal 4 di atas, kegiatan organisasi profesi ini adalah:
A.
Kegiatan Rutin :
- Diskusi permasalahan pembelajaran
- Analisis Kurikulum.
- Penyusunan silabus, program semester, dan Rencana Program Pembelajaran,
- Penyusunan instrument evaluasi pembelajaran,
- Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi Ujian
B. Kegiatan
Pengembangan :
- Penelitian
- Penulisan Karya Tulis Ilmiah
- Seminar, Lokakarya, paparan hasil penelitian dan diskusi
- Pendidikan dan Pelatihan berjenjang
- Penerbitan jurnal MGMP TIK SMA/MA
- Pembuatan Website MGMP TIK SMA/MA
- Lesson Study (kerjasama antar guru untuk memecahkan masalah pembelajaran)
- Professional Learning Community (komunitas belajar professional)
BAB
VII
PROGRAM
KERJA
Pasal
10
Penyusunan Program Kerja
Program Kerja MGMP disusun sekurang-kurangnya sekali
dalam satu periode kepengurusan.
BAB
VIII
PEMBIYAAN
Pasal
11
1.
Pembiayaan
MGMP TIK SMA/MA Kabupaten Pangkep berasal dari pemerintah.
2.
Sumber
pembiayaan organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB
IX
PENJAMIN MUTU DAN PELAPORAN
Pasal 12
Pelaksanaan Penjamin Mutu dan Pelaporan
1. Untuk menjamin mutu kegiatan
MGMP perlu dilaksanakan penjamin mutu yang akan melihat kesesuaian antara
standar dengan pemenuhannya.
2. Data untuk penjaminan mutu
diperoleh dengan melakukan pemantauan dan evaluasi.
3. Pelaksanaan penjaminan mutu
yang meliputi mekanisme pemantauan dan evaluasi serta pelaporannya diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga (ART)
4. Laporan meliputi subtansi
kegiatan dan administrasi disampaikan kepada ketua MGMP, ketua MKKS, dan Kepala
Dinas Pendidikan olahraga dan pemuda.
BAB
X
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN DAN PERUBAHAN ORGANISASI
Pasal
13
Perubahan Anggaran Dasar
1.
Anggaran
Dasar ini hanya dapat diubah dengan Rapat Anggota MGMP yang dengan sengaja
diadakan untuk maksud tersebut.
2.
Rapat
perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari
jumlah Anggota MGMP.
3.
Keputusan
rapat perubahan Anggaran Dasar dianggap sah jika disetujui oleh dua pertiga
Anggota yang hadir.
4.
Apabila
quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud pada ayat 2 dan 3 pasal ini, maka
pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas persetujuan Anggota yang
hadir dalam Rapat Anggota
Pasal
14
Tata
Tertib
Tata tertib persidangan ditetapkan dan disahkan dalam Rapat
Anggota MGMP
Pasal
15
Pembubaran
- Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Rapat Anggota MGMP yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
- Rapat Anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota MGMP
- Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh anggota MGMP yang hadir dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan olahraga dan pemuda.
BAB
XI
PENUTUP
Pasal
16
- Anggaran Dasar ini ditetapkan pada pertemuan Guru TIK SMA/MA Kabupaten Pangkep di Pangkep, tanggal 19 Maret 2011
- Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Kelapa Dinas Pendidikan, Olah Raga
dan Pemuda
Kabupaten Pangkep,
|
Disahkan di : Pangkep
Tanggal :
Ketua Forum MGMP SMA/MA
Kabupaten Pangkep,
|
ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN
TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
(TIK)
KABUPATEN
PANGKEP
PROVINSI SULAWESI SELATAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Anggaran Rumah Tangga ini berpedoman
kepada Anggaran Dasar Musyawarah Guru Mata Pelajaran TIK SMA/MA Kabupaten Pangkep
yang isinya bersifat teknis dan merupakan penjabaran dari Anggaran Dasar.
BAB
II
ORGANISASI
Pasal
2
MGMP TIK SMA/MA
Kabupaten Pangkep dibentuk pada tingkat kabupaten.
Pasal
3
Sifat
MGMP TIK SMA/MA Kabupaten Pangkep bersifat
keilmuan, professional dan kekeluargaan atas dasar cita-cita bersama untuk
memajukan keilmuan terkhusus bidang TIK baik guru maupun siswa.
Pasal
4
Program
Kerja
1.
Program kerja adalah karya nyata
organisasi yang harus dilakukan pengurus dalam satu periode.
2.
Program kerja tersebut dapat
dilaksanakan oleh organisasi sendiri atau kerjasama dengan organisasi – organisasi
lain.
BAB III
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 5
Susunan Pengurus
Pengurus
merupakan eksekutif tertinggi yang bersifat kolektif dengan susunan sebagai
berikut :
1.
Pelindung
2.
Pembina
3.
Ketua
4.
Sekretaris
5.
Bendahara
6.
Bidang
Kurikulum
7.
Bidang
Penelitian dan Pengembangan
8.
Bidang
Hubungan Masyarakat/Publikasi
9.
Bidang
Kesejahteraan Anggota
10.
Bidang
Sarana dan Prasarana
Pasal
6
Pelindung
Pelindung MGMP TIK SMA/MA Kabupaten Pangkep
dijabat oleh Kepala Dinas Pendidikan Olahraga dan Pemuda Kabupaten Pangkep.
Pasal
7
Pembina
Pembina MGMP TIK SMA/MA Kabupaten Pangkep
dijabat oleh Pengawas Mata Pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
Kabupaten Pangkep.
Pasal
8
Mekanisme
Kerja
1.
Hubungan
MGMP TIK SMA/MA Kabupaten Pangkep dengan Kepala Dinas Pendidikan Olahraga dan pemuda
Kabupaten Pangkep bersifat pembinaan.
2.
Hubungan
MGMP TIK SMA/MA Kabupaten Pangkep dengan pengawas mata pelajaran TIK Kabupaten Pangkep
bersifat fungsional / pembinaan.
Pasal
9
Persyaratan
Pengurus
Untuk
menjadi pengurus, anggota harus menunjukkan loyalitas dan aktif dalam kegiatan
yang diadakan oleh MGMP TIK SMA/MA Kabupaten Pangkep.
Pasal
10
Pengurus dibentuk oleh formatur yang
dipilih atau melalui pemilihan secara langsung oleh anggota pada Rapat Anggota
MGMP TIK SMA/MA Kabupaten Pangkep.
BAB
IV
KEANGGOTAAN
Pasal
11
Anggota akan
kehilangan keanggotaannya, apabila :
1.
Mengundurkan
diri
2.
Tidak
menjadi guru TIK SMA/MA di Kabupaten Pangkep.
BAB
V
SIDANG
MGMP
Pasal
12
Rapat
Anggota
Rapat Anggota berfungsi untuk :
1.
Menilai
laporan pertanggungjawaban pengurus.
2.
Menyempurnakan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3.
Menyusun
Program Kerja
4.
Memilih
Pengurus.
5.
Mengesahkan
Tata Tertib.
Pasal
13
Rapat
Anggota Luar Biasa MGMP
1.
Rapat Anggota Luar Biasa MGMP dilaksanakan apabila:
a.
Terjadi
penyimpangan AD/ART.
b.
Diusulkan
oleh dua pertiga dari anggota MGMP.
2.
Kekuasaan
dan Fungsi Rapat Anggota Luar Biasa
MGMP sama dengan Rapat Anggota MGMP.
Pasal
14
Rapat-Rapat
Rapat-rapat bersifat untuk :
1.
Mengevaluasi
Program Kerja.
2.
Menjabarkan
kembali Program Kerja.
3.
Melakukan
konsolidasi organisasi.
4.
Mengeluarkan
pokok-pokok pikiran untuk mensukseskan tujuan organisasi.
Pasal
15
Tata
Tertib Rapat
1.
Rapat Anggota MGMP diadakan
sekurang-kurangnya 2 ( dua ) tahun sekali.
2.
Rapat
Pengurus diadakan sekurang-kurangnya setahun sekali.
3.
Pertemuan
MGMP diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali satu semester.
4.
Rapat
dianggap sah kalau dihadiri seperdua jumlah anggota.
5.
Apabila
quorum tidak tercapai untuk rapat yang kedua, maka atas dasar musyawarah
anggota-anggota yang hadir rapat dianggap sah.
6.
Keputusan
diambil dengan jalan musyawarah mufakat.
7.
Apabila
musyawarah mufakat tidak tercapai maka keputusan rapat diambil berdasarkan
suara terbanyak dari anggota yang hadir.
8.
Tata
tertib dan rapat-rapat ditentukan oleh panitia pengarah dengan persetujuan
peserta rapat.
BAB
VI
KEUANGAN
DAN KEKAYAAN
Pasal
16
Semua penerimaan dan pengeluaran
organisasi harus dipertanggungjawabkan pada Rapat Anggota MGMP SMA/MA Kabupaten
Pangkep.
BAB
VII
LAMBANG
DAN STEMPEL
Pasal
17
Lambang organisasi dan stempel berbentuk lingkaran yang bertuliskan
”Musyawarah Guru Mata Pelajaran Kabupaten
pangkep” dan ditengahnya bertulikan TIK SMA/MA.” untuk MGMP TIK SMA/MA Kabupaten
Pangkep.
BAB
VIII
PENUTUP
1.
Anggaran
Rumah Tangga ini untuk pertama kali ditetapkan pada pertemuan guru TIK SMA/MA Kabupaten
Pangkep di Pangkep Tanggal 19 Maret 2011
2.
Anggaran
Rumah Tangga ini berlaku sejak disahkan oleh Rapat Anggota MGMP TIK SMA/MA Kabupaten
Pangkep.
3.
Hal-hal
yang dianggap penting dan belum diatur dalam anggaran rumah tangga akan ditur
dalam aturan tambahan.
Kepala Dinas Pendidikan, Olahraga dan
Pemuda
Kabupaten Pangkep,
|
Disahkan di : Pangkep
Tanggal : 19 Maret 2011
Ketua MGMP TIK SMA/MA
Kabupaten Pangkep,
|
Berikan Komentar anda
BalasHapus